Kriminalitas atau tindak kriminal merupakan segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Tindakan ini termasuk tindak kejahatan yang merugikan orang lain terutama merugikan korban. Tindakan kriminalitas dapat dijumpai di lingkungan masyarakat. Hal ini tentunya akan membuat resah para masyarakat.

Adapun jenis-jenis tindak kriminalitas. Secara pidana, ada beberapa contoh perilaku kejahatan, yaitu pembunuhan, tindak kekerasan, pemerkosaan, pencurian, perampokan, perampasan, penipuan, penganiayaan, penyalahgunaan zat dan obat, Cyber Crime dan masih banyak lagi. Jenis-Jenis tindakan yang sering terjadi di Indonesia adalah jenis tindakan pembunuhan.

Dikutip dari badan pusat statistik, Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua – Kejahatan, Bab XIX tentang Kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan kematian. Pembunuhan juga merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.

 

Tindak pidana pembunuhan terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Pembunuhan sengaja, adalah kejahatan dengan tujuan merampas nyawa orang lain dengan rencana yang sudah disiapkan dalam waktu lama. Tujuannya dibuat rencana, untuk memastikan keberhasilan tindak pembunuhan dan juga menutupinya dari mata masyarakat.

 

  • Pembunuhan seperti disengaja, biasanya pelaku perbuatan ini tidak memiliki maksud membunuh dan dimulai dengan bermain-main saja. Rata-rata alat yang digunakan tidak begitu berbahaya. 

 

  • Pembunuhan tidak sengaja, tindakan ini dapat terjadi karena adanya kesalahpahaman atau kekeliruan dari mata pihak ketiga, tanpa ada maksud untuk membunuh.

Berdasarkan UU : Dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ditegaskan bahwa barang siapa dengan siapa dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Mengenai tindak pidana pembunuhan yang tidak disengaja ini, diatur dalam Pasal 359 KUHP. Terhadap setiap orang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, menurut KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

*gambar hanyalah ilustrasi

Berikut ini data kasus pembunuhan yang dikutip dari Badan Pusat Statistik,

Berdasarkan hasil data tersebut,dapat disimpulkan bahwa angka kasus pembunuhan di Indonesia setiap tahunnya menurun.

Berdasarkan jenis kasus tindak pidana pembunuhan di atas, ditemukan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia.

Berita dikutip dari : https://nasional.okezone.com/read/2021/12/18/337/2519172/4-kasus-pembunuhan-berencana-sadis-dari-ditembak-hingga-dibegal

Terjadi kasus pembunuhan di wilayah kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada tanggal 10 November 2021,pukul setengah 9 malam.Terdapat dua korban yang berinisial L dan W.Setelah diselidiki ternyata korban mati lemas akibat keracunan setelah pihak kepolisian menemukan bungkusan plastik berisi cairan bening dengan bau yang mencurigakan.Setelah cairan dan tubuh korban diselidiki ternyata keduanya mengandung sianida.Pelaku pembunuhan, IS, akhirnya dapat diringkus. IS berprofesi sebagai petani dan dukun di kampungnya

.

*gambar hanya ilustrasi

Motif dari pembunuhan tanggal 10 November 2021 adalah untuk melakukan sebuah ritual yang dapat menggandakan uang dengan tumbal.

berdasarkan kasus kriminalitas yang terjadi, kita sebagai masyarakat harus menyadari bahwa tindakan pembunuhan merupakan tindakan yang melanggar hukum . Kita sebaiknya menjauhi praktek-praktek ritual yang berbahaya terhadap kehidupan seseorang.Contohnya seperti kasus perdukunan.

Penutup :

Berdasarkan contoh kutipan berita diatas, kriminalitas tersebut merupakan sebuah praktek untuk menggapai keinginan yang tamak.Dan kriminalitas bisa terjadi di mana saja.

Solusi yang kita bisa lakukan adalah menjauhi hal-hal negatif yang berunsur perdukunan yang melakukan praktek yang berbahaya.

Nama Kelompok 7:

1.  Christophorus Wisnu Pratama (8)

2.  Dennis Nicholas (10)

3.  Felicia G Purba (14)

4.  Maria Tiara Excelsia (24)

5.  Rafael Alexander (29)


Comments

Popular posts from this blog

Biograpy Yopan